MAKASSAR, RAKYATSULSEL - DPR Papua mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera melakukan revisi UU Pemilu menyusul disahkannya RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah menjadi Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kami berharap pemerintah pusat dan DPR RI segera lakukan revisi UU Pemilu sehingga tidak menggangu tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan,” ujar Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw (JBR), usai menerima audiensi KPU Papua dan Bawaslu Papua di ruang kerja Ketua DPRP, Jumat kemarin (1/7).
Dalam revisi UU Pemilu nanti, Pemerintah dan DPR RI harus mengakomodir kepentingan Papua dengan menambah kuota jumlah kursi DPR RI dari daerah Pemilihan Papua yang kini menjadi 4 provinsi.
“Kami minta untuk Papua dengan pemekaran menjadi 4 provinsi ini, yang tadinya kami Papua mendapatkan 10 kursi DPR RI untuk 1 provinsi, dengan pemekaran yang baru ini kita mau setiap provinsi yang baru, harus mendapatkan minimal 5 anggota DPR RI dari utusan masing-masing provinsi," pintanya.
"Jadi, Papua yang tadinya 10 kursi menjadi 20 kursi untuk tingkat DPR RI,” tegas Jhony Banua Rouw, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Minggu (3/7).
Lebih lanjut, dikatakan politikus Partai Nasdem ini, alasan perlunya penambahan kuota kursi untuk anggota DPR RI dari Papua menjadi 20 kursi, lantaran Papua memiliki daerah yang sangat luas. Sehingga butuh keterwakilan anggota yang lebih banyak di DPR RI.
Nantinya, saat melakukan reses, para anggota dewan ini bisa menjangkau semua daerah yang ada di Bumi Cenderawasih.
“Kalau cuma 10 anggota DPR RI dari Papua, tidak akan bisa menjangkau semua, karena akses yang berat, susah, dan tidak lancar. Sehingga membuat mereka tidak maksimal melaksanakan tugasnya,” paparnya.
Bahkan yang terpenting, menurut JBR, di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI, harus ada utusan dari Papua. Sehingga dalam pembahasan–pembahasan misalnya kebijakan keuangan, program keuangan dan kebijakan politik, ada keterwakilan orang Papua di dalam kelengkapan dewan.
Dengan demikian, mereka bisa menggambarkan kondisi Papua dengan baik. Hal ini akan berguna ketika pemerintah pusat atau DPR RI memutuskan sebuah kebijakan.
“Menurut kami, selama ini, pemerintah pusat tidak memperhatikan kami, tidak mengetahui apa yang Papua mau. Karena salah satu penyebabnya yakni keterwakilan kita tidak duduk di semua alat kelengkapan dewan di DPR RI," jelasnya.
"Contoh dalam pembahasan RUU DOB 3 Provinsi Baru di Papua, kami di Fraksi Nasdem DPR RI terpaksa mengutus dua orang lain utusan DPR RI yang dari Dapil Papua pindah ke Komisi II DPR RI untuk memperkuat, supaya pikiran-pikiran yang dapat dari dapil Papua ini bisa masuk dalam semua pembahasan,” sambungnya.
Ditanya soal keberadaan KPU pascapenetapan 3 provinsi baru di Papua, menurut Banua Rouw tentu akan ada penyesuaian. Dan selama KPU di provinsi baru belum terbentuk, masih akan ditangani oleh KPU Papua sampai terbentuk KPU baru di 3 provinsi baru itu.
Sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tiga provinsi baru nanti, mereka akan diisi anggota dewannya setelah Pemilu 2024.
"Tentu apakah partai politik membuka baru di sana, untuk ikut verifikasi. Nah, ini yang menjadi pertanyaan. Ini kita harus ke pusat untuk meminta penjelasan, karena kalau verifikasi partai politik, berarti sudah ada provinsi secara keabsahan, apakah partai politik harus membuka di provinsi baru, diverifikasi oleh siapa, mendaftar ke mana, ini harus segera dituntaskan,” tuturnya.
Ditambahkan Banua Rouw, guna membahas persoalan tersebut DPR Papua akan menugaskan Komisi I DPR Papua untuk segera ke pusat untuk meminta penjelasan terkait hal itu.
“Kami harap revisi UU Pemilu segera dilakukan agar tak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu 2024,” tutupnya. (Rmol)