"Saya punya izin dari balai (BBWS) apalagi kami yang memegang sertifikat lahannya. Saya tidak berani lakukan pelanggaran, saya tahu apa yang tidak dan boleh saya lakukan sebagai kepala desa," jelasnya.
Syawir lebih jauh menjelaskan jika kisruh yang juga melibatkan wilayah tetangga dalam hal ini pemerintah Kelurahan Sapanang, yang ikut mengklaim lahan tersebut untuk tidak dibesar besarkan.
"Terkait protes warga dan pemerintah kelurahan Sapanang, saya rasa itu tidak perlu dipermasalahkan, lantaran kami dari pihak desa biringere secara administrasi dan sah terhadap lahan tersebut," ungkapnya.
"Jadi status tanah itu milik Pemda dan telah diserahkan ke pihak pemerintah Desa Biringere," tambahnya.
Hasil pengerukan sendiri digunakan untuk membangung infrastruktur desa, termasuk membantu kebutuhan masyarakat di desa. (Atho)