PANGKEP, RAKYATSULSEL - Tudingan terkait pengerukan pasir sungai tanpa izin di wilayah Desa Biringere, Kecamatan Bungoro, Kepal Desa Biringere, M.Syawir.S angkat bicara.
Menurutnya, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan syarat administrasi. Bahkan diakui, jika hal tersebut dilakukan lantaran sungai yang terletak di Desa Biring Ere tersebut akan dijadikan sebagai objek wisata air.
"Itu bukan tambang tapi itu pengerukan sedimen sisa banjir. Ini karena sungai akan dijadikan destinasi wisata air, karena areal yang kita inginkan ini cukup dangkal, sehingga dilakukan pengerukan," ujar M.Syawir, Senin (4/7).
Bahkan aktifitas pengerukan yang dilakukan sejak dua pekan terakhir, sudah disertai dengan izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.