Selain itu, dalam penanganan kasus ini, ia juga meminta peyidiknya dalam hal ini pihak Polda Sulsel untuk transparan pada publik. Penanganan kasusnya sudah sejauh mana agar opini publik yang berkembang di luar bisa terjawab.
"Ini juga harus disampaikan apakah vendor (perusahaan) itu sudah diperiksa atau belum," ungkapnya.
Tak hanya pihak kepolisian, kata Ayie Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga seharusnya memanfaatkan dengan baik kontainer tersebut. Apalagi sejak kontainer terpasang, pemanfaatan sebagaimana awalnya untuk tempat vaksinasi Covid-19 tak berjalan.
"Kan ini kontainer sudah terpasang, tinggal bagaimana keinginan pemkot untuk memanfaatkan ini agar tak jadi pemborosan anggaran. Kan itu untuk vaksinasi, selain vaksinasi apa lagi yang bisa dilakukan disana agar bisa lebih bermanfaat pada masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli yang dikonfirmasi terkait proses penanganan kasus ini menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk mencari bukti apakah ada indikasi melanggar hukum atau tidak.
"Penyidik (Ditreskrimsus Polda Sulsel) terus bekerja," singkat Fadli.
Diketahui, pengadaan Kontainer Makassar Recover sebagai posko komando penanganan Covid-19 di Kota Makassar memakai APBD tahun 2021. Jumlahnya sekitar 153 kontainer yang tersebar di wilayah Kota Makassar.
Namun dalam proses realisasinya program andalan Wali Kota Makassar ini mandek. Padahal targetnya tuntas pada Oktober 2021.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kota Makassar pada bulan Oktober 2021, baru 38 kelurahan yang mengajukan pengadaan kontainer. (Isak)