MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Kontainer Makassar Recover.
Dimana kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel karena diduga bermasalah hukum.
Kasus ini sendiri mencuat di akhir tahun 2021 setelah seluruh camat di Kota Makassar dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dimintai data-data awal akan pengadaan kontainer itu.
Peneliti ACC Sulawesi, Ayie Asrawi mengatakan, memang dalam penanganan suatu perkara apalagi pada tingkat penyelidikan waktunya tak terbatas. Namun jika terus didiamkan, tentunya publik akan bertanya, apalagi masalah ini sempat viral dan banyak dibicarakan.
"Kami melihat dalam kasus ini, aparat penegak hukum sedang mencari apakah ada indikasi pidana dalam proses pengadaan kontainer ini," kata Ayie saat diwawancara Harian Rakyat Sulsel, Selasa (5/7).
"Memang tidak ada waktu yang pasti tentang penyelidikan itu sampai kapan, berbeda jika susah memasuki tahap penyidikan harus ada SP3 dan lainnya," tambahnya.
Terpenting kata dia, dalam kasus ini peyidiknya harusnya juga terfokus pada pihak perusahaan yang mengadakan kontainer. Mulai dari proses penunjukan perusahaan hingga pengadaanya di lapangan, apakah ada indikasi pelanggan hukum atau tidak.
"Inikan pengadaanya di bawah Rp 200 juta, jadi penunjukkan langsung, makanya ini yang harus didalami apakah dalam prosesnya itu terdapat masalah atau tidak. Proses penunjukan langsung itu harus diselidiki apakah ada proses monopoli disitu atau bagaimana," sebutnya.