DPRD Setujui Dua Perubahan Status Perusda Takalar

  • Bagikan
Bupati dan Anggota DPRD Takalar Foto Bersama

TAKALAR, RAKYATSULSEL - DPRD Takalar menyetujui dua perubahan status perusahaan daerah (perusda) miliki Pemkab Takalar yakni PDAM Tirta Panrannuangku dan PT. Panrannuangku Perseroda, Senin (4/7) kemarin.

Perubahan status itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar dengan agenda sidang Ranperda tentang Perumda PDAM Tirta Panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

Sedikitnya, ada tujuh fraksi diantaranya Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem dan Takalar Hebat menyatakan menerima dan menyetujui ranperda ini.

"Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah," ujar Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat Husniah Rahman.

  • Bagikan

Exit mobile version