TAKALAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Kepala Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar Arni dituding melakukan pengrusakan oleh dua gazebo aset Pemerintah Desa (Pemdes) Towata.
Selain melakukan pengrusakan, Pj Kades Towata juga dituding melakukan pemindahan gazebo ke kantor desa Towata tanpa sepengetahuan warga setempat.
Padahal, kata Pj Kades Towata Arni, pihaknya tidak melakukan pengrusakan dan pemindahan gazebo seperti yang dialamatkan pada dirinya, melainkan gazebo itu hanya diperbaiki dan dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
"Gazebo itu sudah rusak, jadi saya perbaiki dan pindahkan ke kantor desa," kata Pj Kepala Desa Towata, Arni, Selasa (5/7/2022).
Ia juga mengatakan bahwa perbaikan dan pemindahan gazebo itu sudah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Towata.
"Ada 6 anggota BPD termasuk ketua BPD yang menyetujui perbaikan dan pemindahan gazebo tersebut ke kantor desa," tambah Arni.
Selain itu, tambah Arni, gazebo yang di perbaiki dan di pindahkan tersebut sebelumnya berdiri diatas lahan miliknya.
"Gazebo ini berdiri diatas lahan saya dan ada sertifikatnya, jadi saya tidak rusak, saya pindahkan ke kantor desa sekaligus saya perbaiki karena sudah rusak dan lapuk," tutup Arni. (*)