"Itu tugas dari tim kedokteran dari Unibos, Unhas dan Fakultas peternakan UIN dan Unismuh," jelasnya.
Ia mengaku sudah rapat beberapa kali dan sesuai dengan aturan bahwa tidak boleh melakukan penjualan di pinggir jalan, harus ada tempatnya sendiri, tempat khusus untuk pemotongan hewan.
"Di situ kami datangi. Jadi data itu sudah diberikan kepada kami untuk lokasi-lokasi di kecamatan. Disarankan di RPH. Tugas kita selalu melakukan pengawasan dalam hal wabah penyakit," ungkapnya.
"Kami melakukan pengawasan, baik melalui lalu lintas ternak masuk di perbatasan. Maupun pemeriksaan kepada ternak besar dan kecil, seperti domba, kambing," pungkasnya. (Isak)