"Jadi barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 416 gram secara keseluruhan, hampir setengah kilo," tambahnya.
Budi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan pertama kali adalah satu kantong plastik berwarna hitam yang disimpan pelaku dalam dasbor motornya, kantong plastik tersebut berisi tiga sachet sabu seberat 311 gram.
Pada saat dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan dua sachet sabu seberat 105 gram beserta uang tunai sebanyak Rp 20 juta yang tersimpan didalam tempat penyimpanan beras pelaku di Jalan Rappokalling Timur, Kecamatan Tallo. Uang tersebut diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kita temukan di tempat yang berbeda pada saat penangkapan pelaku. Jadi dua TKP," tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Jadi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta dan paling banyak satu miliar," pungkasnya. (Isak)