MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Minasa Upa Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dari tangan pelaku inisal AN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 416 gram.
Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengklaim telah menyelamatkan dua ribu lebih warga Makassar.
"Dan kalau kita asumsikan satu gramnya itu bisa dikonsumsi oleh lima orang, artinya 2.100 orang bisa kita selamatkan," sebut Budhi.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan pada saat ingin melakukan transaksi sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Minasa Upa, tanggal 29 Juni 2022 lalu. AN sediri disebut suruhan dari salah seorang terduga pelaku lain yang masih buron alias DPO inisal AW.
"AN diperintahkan oleh AW untuk mengambil barang berupa 1 kantong plastik warna hitam berisi 3 sachet, isinya sabu-sabu. AW merupakan menantu dari AN," katanya.