TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Umum) kembali berhasil mendamaikan di tahap dua dengan melakukan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP, kamis lalu (30/06/2022).
Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin menguraikan kasus tersebut, pada hari sabtu tanggal 30 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita, di pertigaan jalan wilayah Lingkungan Solongan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
"Berawal saat korban bersama dengan terdakwa tengah minum tuak dengan beberapa temannya di Lingkungan Solongan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara," kata Sabri Salahuddin, Rabu (05/2022).
"Kemudian terdakwa mendengar korban mengatakan sesuatu yang kurang menyenangkan sehingga terdakwa merasa tidak suka dengan perkataan korban tersebut, sehingga kemudian terdakwa mengajak korban untuk menemaninya pulang," sambungnya.
Sabri menambahkan, pada saat itu, korban ikut dan terdakwa sambil berjalan merangkul korban disepanjang jalan pulang, tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak satu kali.
Setelah itu, terdakwa meninju bagian batang hidung korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan saat itu korban terjatuh ke aspal. Kemudian ada warga sekitar yang melihat perbuatan terdakwa tersebut dan melerai keduanya dan terdakwa diamankan oleh warga.
"Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka lebam diwajahnya dan bengkak dimata, sebagaimana hasil visumnya," ujar Sabri Salahuddin.