Tahun Ini, DPRD Sinjai Akan Usulkan Dua Ranperda Inisiatif

  • Bagikan

SINJAI, RAKYATSULSEL- Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada Pemerintah Daerah pada tahun ini.

Ranperda itu antara lain, Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Koperasi UMKM dan Ekonomi Kreatif. Ranperda ini diinisiasi oleh lima Anggota DPRD Sinjai antara lain Muh. Dahlan (PKS), Andi Jusman (Nasdem), Zulkifli (PPP), Fachriandi Matoa (Gerindra) dan Ambo Tuwo (Demokrat).

Salah satu inisiator Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Koperasi UMKM dan Ekonomi Kreatif, Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa hal yang mendasari sehingga pihaknya akan mengajukan Ranperda tersebut kepada pemerintah daerah karena sudah menjadi kebutuhan daerah saat ini.

"Kenapa kami dorong Ranperda ini karena di Kabupaten Sinjai
belum ada perda tersebut, juga karena Undang-undang cipta kerja merintahkan daerah melakukan penguatan kepada kelembagaan usaha, Inovasi dan kekaryaan intelektual perlu dilindungi dan dikuatkan, Ranperda ini ala omnibus law pemerintah pusat, artinya beberapa pengaturan diatur dalam satu peraturan,"jelasnya, Rabu, (06/7/2022).

Selain itu, Negara juga telah menerbitkan UU 24 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif, yang ditindaklanjuti pemerintah dengan menambahkan nomenklatur Kementerian menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga menjadi penting daerah memiliki Perda ini sebagai rujukan dalam menyinkronkan program pemerintah pusat khususnya di Kemenparekraf.

"Kalau secara yuridis, Ranperda ini mendasarnya pada dua UU yaitu UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan uu 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sedangkan secara sosiologis tentu sangat dibutuhkan masyarakat kita utamanya pelaku koperasi, UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Sinjai, Sedangkan dari aspek sosiologis tentu Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat kita utamanya pelaku koperasi, UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Sinjai,"terangnya.

Lanjut Fachriandi, Ranperda inisiatif ini adalah Propemperda Tahun 2021 sehingga pembahasannya akan dilakukan pada tahun ini.

"Insyaallah dalam waktu dekat drafnya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan pembahasan secara bersama-sama,"ujarnya.

Untuk diketahui, selain Ranperda tersebut di atas, sejumlah Anggota DPRD Sinjai juga berinisiatif akan mendorong Ranperda tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun ini. Anggota DPRD dimaksud diantaranya, Andi Zainal Iskandar dari PPP, Muh. Wahyu dari Golkar, Kamrianto dari PAN), Musawwir dari Hanura, H. Bahar dari Demokrat dan Zainal Abidin Haznur dari PKB. (Sam).

  • Bagikan