Ingin Kuasai Warisan, Pembuatan Akta Penetapan Anak Angkat Agnes Diduga Langgar Aturan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus harta peninggalan (warisan) almarhum Basri Winarto kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Agnes Wisal yang pernah dititipkan oleh kakak kandung Almarhum Basri Winarto kurang lebih 9 bulan dari usia 3 bulan sampe 1 tahun dengan Basri semasa dahulu untuk memancing agar Basri punya anak karena selama menikah 4 tahun Almarhum Basri Winarto dengan Lenny Loa alias Feni Wijaya belum dikaruniai keturunan, dan setelah meninggalnya Basri Winarto, Agnes Wisal diduga ingin menguasai sepenuhnya harta warisan dengan membuat akta penetapan anak angkat yang melanggar aturan.

Kuasa hukum ahli waris Basri Winarto, Purn (Polri) Dendi Rukmantika, menjelaskan, banyak hal-hal yang diduga melanggar dari pengangkatan Agnes Wisal sebagai anak angkat dari pasangan suami istri Basri Winarto dan Lenny Loa alias Feni Wijaya sebagaimana Surat PENETAPAN Nomor : 393/Pdt.P/2021/PN.Mks tanggal 30 Nopember 2021 dari Pengadilan Negeri Makassar.

"Pertama, pengajuan penetapan anak angkat tersebut dilakukan setelah almarhum meninggal. Jadi aneh karena diurus setelah bapak angkat meninggal. Basri meninggal tanggal 23 September 2021 di RS Malaysia, sementara penetapan keluar 30 November 2021," ungkap Dendi kepada media, Selasa (5/7/2022).

Kedua, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan calon anak angkat disebutkan maksimal berusia 18 tahun. Sementara saat mengajukan penetapan, Agnes sudah berusia 34 tahun. "Sudah bersuami dan punya dua orang anak," lanjut Dendi.

Lucunya lagi, penyerahan anak dilakukan orang tua Agnes yakni Herry Wisal kepada mantan istri almarhum Basri yakni Lenny Loa alias Feni Wijaya yang notabene sudah menikah lagi dan punya anak. "Harusnya kalau mau angkat Agnes sebagai anak ya cukup menjadi anak angkat dari Lenny Loa alias Feni Wijaya dan suaminya saat ini. Bukan anak angkat dari almarhum Basri," terang Dendi.

Dendi yang juga mantan penyidik Polri tersebut melanjutkan, kejanggalan lainnya, didalam aturan dan perundangan undangan yang berlaku di Indonesia disebutkan bahwa anak angkat dan orang tua angkat harus se-agama. "Sementara dalam kasus ini, Basri itu Agamanya Budha, sementara Agnes itu Kristen. Jadi tidak seagama atau satu akidah," tambahnya.

Dendi sekaligus menjelaskan, bahwa Agnes pernah dipinjam oleh Basri saat masih berusia tiga bulan. Niatnya sebagai pemancing karena sejak empat tahun menikah, Basri tidak dikaruniai anak.

Namun seiring perjalanan waktu, Basri dan Feni cerai sehingga membuat ekonomi keluarga menjadi sulit. Akhirnya Agnes dikembalikan ke orang tua kandungnya sehingga yang mengurus dan membiayai hidup Agnes orang tua kandungnya sendiri karena orang tua kandungnya an HERRY WISAL dan HERLINA merupakan keuarga berada/kaya.

Basri kemudian memilih pergi merantau ke Jakarta sampai keluar negeri. Di luar negeri, Basri bertemu dengan David. Keduanya sepakat pulang ke Indonesia dan membangun usaha di Jakarta.

Alhasil usaha tersebut berkembang pesat. Hingga akhirnya Basri meninggal dunia. Saat meninggal itulah, orang tua Agnes yakni Herry Wisal berusaha mengumpulkan KTP dan KK semua keluarga Basri dengan alasan akan membuatkan keterangan waris dari Almarhum Basri Winarto. Akan tetapi itu dijadikan berkas untuk meminta semua deposito perusahaan termasuk sertifikat terhadap David rekanan bisnis dari Basri Winarto.

Hanya saja, David bersama notaris di Jakarta tidak memberikannya. Sehingga sdr Herry Wisal melakukan usaha lain dengan cara membuatkan Agnes surat penetapan anak angkat yang diduga banyak melanggar dan UU dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dendi juga mempertanyakan konsistensi penerapan UU dan aturan hukum oleh PN Makassar. Menurutnya, begitu banyak hal melanggar yang tidak sesuai aturan, namun tetap menerbitkan Penetapan Anak Angkat. “Apakah ini yang dinamakan penyelundupan hukum," kata Dendi.

Lanjut Dendi, mestinya PN Makassar membaca seksama dasar hukum dan tidak serta merta membuat penetapan.

Didalam Surat Penetapan Nomor : 393/Pdt.P/2021/PN.Mks tanggal 30 Nopember 2021 Pengadilan Negeri Makassar mengajukan bukti Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 3275012308070007 tertanggal 15 April 2008, nama Kepala Keluarga : Basri Winarto, Alamat Jl. Margahayu Jaya Blok A No. 400, Kel. Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi  yang sudah tidak berlaku/kedaluarsa.

"Kasus ini lucu dan unik. Semoga ini jadi pembelajaran hukum, jangan sampai terulang bagi orang lain yang tidak punya kemampuan finansial sehingga diperlakukan sewenang–wenang," harap Dendi. (Rls)

  • Bagikan