P21, Lima Tersangka Korupsi Alkes RSKD Fatimah Sulsel Dilimpahkan ke Kejati

  • Bagikan
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSKDIA Fatimah di Kejati Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel limpahkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah milik Provinsi Sulsel tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Lima orang tersangka yang diserahkan masing-masing berisinial, HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, AB selaku Direktur Lasono Nan Utama, RR selaku Direktur PT Sangia Perdana, SM selaku Staf Tekhnis PT Mentari Alkesindo Jaya, dan LH selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

Kelima orang ini merupakan tangkapan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada bulan Maret 2022.

"Penyerahan atau tahap 2 untuk lima tersangka RS Fatimah ke Kejaksaan (Kejati Sulsel) tadi siang. Lima tersangka ini sudah P21," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli pada Harian Rakyat Sulsel, Kamis (7/7).

Penyerahan tersangka sendiri dilakukan bertahap, sebab dalam kasus ini diketahui ada 10 orang tersangka. Mereka yang masih belum diserahkan diantaranya insial LP selaku mantan Direktur RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel.

Dia juga sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP selaku Direktur PT. Lasono Nan Utama, serta AL, IR dan MA selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi Sulsel.

"Lima lainnya akan menyusul," sebut Fadli.

Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti turut dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel. Penyerahan disebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA.

  • Bagikan