Polres Parepare Ungkap Pengedaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Shabu

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Kasat Reserse Narkoba Bambang Supriady, pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi, Kamis (7/6/2022).

Usai menggelar Press Release, dilanjutkan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut, di Polres 2 Halaman Kantor Satuan Lalu Lintas.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengungkapkan, bahwa ini merupakan hasil pelaksanaan daripada kegiatan operasi Antik Lipu Tahun 2022, dimana pelaksanaannya kurang lebih 1 bulan yang menghasilkan 5 perkara Narkoba.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Satresnarkoba, ekstasi sebanyak 3.000 butir tablet/pil, Shabu setelah dilakukan laboratorium sebanyak 4,49 gram, ganja kurang lebih 50 gram. Dan hasilnya kita melakukan pemusnahan barang bukti tersebut bersama instansi terkait,"ungkap AKBP Andiko

AKBP Andiko Wicaksono berharap, ini sebagai salah satu bentuk untuk mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwasannya penyalahgunaan narkoba masih merupakan ancaman yang nyata.

"tentunya kita harus terus selalu siaga untuk menghadapi itu semua, masyarakat, instansi pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama - sama menghadapi situasi ancaman nyata yang selalu ada,"pungkasnya.

Sementara Kasat Res Narkoba, Bambang Supriady menjelaskan kronologis kejadian, bahwa berdasarkan informasi masyarakat, terkait adanya rencana Narkoba yang akan melintas di Pelabuhan Nusantara Parepare yang akan dibawa oleh seseorang.

"Sepanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba bersama personil Polsek KPN yang dipimpin oleh saya sendiri selaku Kasar Res Narkoba didampingi Kapolsek KPN, melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan,"jelas AKP Bambang

Lanjutnya, berselang lebih setengah jam, maka ditemukanlah di dalam barang bawaan salah seorang penumpang kapal yaitu berupa benda yang diduga keras merupaan Narkotika.

"Tersangka berinisial AR ini berpura - pura menyamar sebagai penumpang Kapal KM Bukit Sigunang, dimana seolah - olah membawa sebuah dos air mineral yang berisikan barang bawaan yang dicurigai merupakan narkotika untuk mengelabui petugas,"bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Yanti)l

  • Bagikan