"Penahanan (tersangka) tetap dititip di rumah tahanan Polda. Langkah selanjutnya perampungan dakwaan sambil mempersiapkan administrasi pelimpahan yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ungkap.
"Tadi (kemarin) penyerahan 5 orang tersangka. Yang diserahkan barang bukti beserta tersangkanya," kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.
Diketahui, berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Siti Fatimah Makassar mencapai Rp9,3 miliar.
Penetapan tersangka sendiri merujuk pada pemeriksaan saksi sekitar 30 orang lebih. Mereka diperiksa untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up anggaran pengadaan Alkes RSKD Siti Fatimah degan total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar. (Isk)