TORUT, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Torut) menerbitkan surat edaran mengenai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat itu ditandatangani wakil bupati, Frederik Victor Palimbong.
Surat Edaran nomor : 338/0733/ DISTAN terkait penanganan PMK di Torut tersebut sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2022 tentang penanganan PMK di daerah.
Ada lima poin dalam surat edaran Pemkab Toraja Utara. Yakni, melarang setiap perusahaan pedagang dan pemilik ternak untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing, dan babi dari atau ke pasar hewan Bolu Lintas Lembang dan Kelurahan. Kebijakan itu terhitung, Jumat 8 Juli 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.
Kedua satuan tugas (satgas) PMK Torut (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindak tegas bagi ternak kerbau, sapi, kambing, dan babi yang kedapatan masuk keluar di pasar hewan Bolu, kelurahan dan lembang.
Ketiga semua kerbau, sapi, kambing, dan babi yang akan digunakan pada rambu tuka' dan rambu solo akan diperiksa kesehatannya. Jika ada yang menunjukkan gejalah akan disembelih secara bersyarat di lokasi.
Poin keempat, untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan adu kerbau. Kelima penutupan lalu lintas ternak di Torut. (Cherly).