Meskipun kasus dalam kasus ini 5 tersangka telah diserahkan ke Kejati Sulsel namun 5 tersangka lainnya masih dalam penanganan Polda Sulsel.
Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi lainnya seperti dugaan korupsi pada lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel yang mana ada tiga kasus masing-masing dugaan korupsi pengadaan traffic light, dugaan gratifikasi pada kegiatan mutasi kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning, dan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan halte Bus Rapid Transit (BRT) Mamminasata.
"Bahkan masih banyak kasus lain, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah, cabe dan cultivator di Kabupaten Enrekang dan dugaan korupsi pengadaan seragam olahraga di Kabupaten Tana Toraja, serta masih banyak lagi yang masuk dalam data kami sebagai kasus-kasus mangkrak,” sebutnya.
Angga berharap, Ditreskrimsus Polda Sulsel yang baru yakni Helmi Kwarta Kusuma Putra nantinya dapat menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang mangkrak di kepemimpinan Widoni. Kedepan, Angga juga mendesak agar kasus-kasus ini bisa segera rampung dan segera masuk ke Pengadilan Tipikor.
“Itu yang kita harapkan sebagaimana janji dan komitmen Polri dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang tentunya merugikan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya dalam rilis ACC Sulawesi Tahun 2021 menilai kinerja aparat penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi di Sulsel sepanjang tahun itu masih sangat rendah.
Dalam catatannya, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, mendapatkan banyak kasus korupsi yang hanya semangat di awal namun penanganannya tidak jelas dan akhirnya mandek. Bahkan para terduga pelaku bebas berkeliaran di luar.
Bukan hanya itu saja, aparat penegak hukum juga dinilainya tidak begitu transparan kepada publik dalam proses penegakan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.