Dimana disebut terdapat puluhan kasus korupsi yang ditangani berjalan mandek. Baik oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) maupun Polres se-Sulsel. Dari data yang dirangkum oleh ACC Sulawesi, Polda Sulsel tercatat ada 19 kasus korupsi yang ditangani mandek di tahap penyelidikan dan 12 kasus korupsi lainnya mandek di tahap penyidikan.
Sementara penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Polres se-Sulsel, tercatat 20 kasus mandek di tahap penyelidikan dan 13 kasus mandek di tahap penyidikan.
Apabila di total kasus korupsi mandek yang ditangani Polda Sulsel sepanjang tahun 2021 baik oleh Polda Sulsel dan jajaran Polres, totalnya 64 kasus.
Tak hanya ACC Sulawesi, Non-Governmental Organization (NGO) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun ikut menyampaikan pesan pada pejabat Dirkrimum Polda Sulsel yang baru yakni Kombes Jamalauddin Farti menggantikan Kombes Onny Trimurti Nugroho.
Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan, dengan adanya penyegaran pada jajaran Polri diharap ikut berdampak baik pada penegakan hukum. Sejumlah kasus yang sebelumnya mandek bisa segera diselesaikan dan diungkap.
"Kita berharap beberapa kasus yang terkait dugaan tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota polri itu diusut. Kasus-kasus tersebut mandeg di kepolisian, beberapa bahkan dihentikan, padahal ada orang yang terbunuh. Contohnya kasus Barukang," kata Haedir.
Haedir menilai selama ini kasus extra judicial killing atau kasus yang melibatkan instusi kepolisian prosesnya sengaja diperlambat. Padahal sejumlah bukti kuat, dinilai sudah cukup untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam agenda reformasi kepolisian, Haedir berharap kasus seperti ini jadi catatan penting pada pejabat-pejabat baru Polri, apalagi kasus ini ada kaitannya dengan disiplin anggota kepolisian.
Anggota polri yang dinilai melakukan kesalahan sebaiknya tidak hanya ditindak secara etik tapi lebih dari itu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisan kembali.
"Kebanyakan kasus seperti ini hanya ditindak etik saja, tidak berlanjut pada pidana. Tentu ini berdampak ke masyarakat karena tida adanya efek jera yang berdampak pada masyarakat," sebutnya. (Isak)