GOWA, RAKYATSULSEL - Tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Sulsel fasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa di ruang rapat Bupati Gowa baru-baru ini.
Ketiga Ranperda dimaksud yakni, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gowa Tahun 2021
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat ditemui mengungkapkan, Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, Senin (11/7).
“Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi kedalam zonasi kabupaten/kota,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.