Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah yang berasal dari gubernur dan bupati dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, sehingga Pemkab Gowa melaksanakan harmonisasi tersebut pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Selanjutnya, tim perancang Kanwil Sulsel Zonasi Gowa, yakni Baharuddin, Irma Wahyuni, Muh. Syarif As’ad, Nurlindah menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.
Tanggapan umum diberikan terkait teknik penyusunan peraturan daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Direktur PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Perancang Kanwil Sulsel. (*)