SINJAI, RAKYATSULSEL - Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sinjai tergolong baik.
Hal ini dibuktikan dengan diganjarnya Pemkab Sinjai penghargaan dari Kemenkeu
sebagai peringkat ketiga atas Kinerja Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 kategori Pemda kurang dari 100 Desa di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJP) Provinsi Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Arif Kurniadi.
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) didampingi oleh Kepala BKAD Sinjai Hj. Ratnawati Arif, Kepala Dinas PMD Sinjai Hj. A. Hariyani Rasyid dan Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin, (11/7/2022).
Kepala KPPN Sinjai Arif Kurniadi menyampaikan, dengan adanya penghargaan ini diharapkan menjadi role model bagi seluruh Kabupaten dalam tata kelola dana desa.
“Dengan optimalnya penyaluran dana desa pasti akan berpengaruh pada tingkatan kesejahteraan masyarakat di desa,”ujarnya.
Arif menjelaskan, penghargaan yang diraih ini karena Kabupaten telah memenuhi indikator-indikator yang telah ditetapkan. Salah satunya kecepatan waktu penyaluran dan desa. Selain itu, ketepatan sasaran juga menjadi indikator penting.
“Jadi ada tim penilai dari Kanwil DJPb telah melakukan penilaian baik dari sisi kecepatan, ketepatan sasaran, penggunaannya serta pertanggungjawabannya,"jelasnya.
Sementara, Bupati Sinjai, ASA bersyukur dengan penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sinjai, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sinjai menjadi pemerintah daerah di Sulsel terbaik ketiga dalam kinerja pengelolaan dana desa tahun 2021 dari kementerian keuangan. Ini tentu menjadi suatu penyemangat bagi teman-teman di Pemkab Sinjai,” ucapnya.
Penghargaan tersebut kata ASA, didedikasikan untuk seluruh pihak yang telah ikut andil dan berkontribusi dalam seluruh proses pengelolaan dana desa, mulai dari OPD terkait, Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Desa dan BPD. (*).