MAKASSAR, RAKYATSUSLEL.CO - Pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perpres ini akan mengatur larangan bagi mobil mewah menggunakan BBM jenis Pertalite.
"Kita harapkan penggunaan Pertalite lebih tepat sasaran. Sehingga kita harus mengatur jenis kendaraan yang boleh pakai Pertalite. Mobil mobil mewah kita akan pastikan tsk mengonsumsi lagi BBM subsidi," jelas Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, Senin (11/7/2022).
Menurut Erika, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Apalagi, beleid atau aturan Pertalite saat ini belum ada sistematisnya. Oleh karena itu, revisi Perpres diharapkan dapat menyalurkan BBM agar lebih tepat sasaran” ujar Erika.
Selain revisi aturan, ia mengatakan bahwa BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi. Pengawasan penyaluran BBM subsidi tersebut dilakukan dengan memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dan penegak hukum.