Dua Terdakwa Kasus Tambang Digital Dituntut Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital di PN Makassar, Rabu (13/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamsul dan Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Julianti Botoarung saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, keduanya juga diyakini jaksa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat.

Rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan kasus ini bermula saat saksi korban atas nama Jimmy Chandra melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polda Sulsel.

Korban mengaku awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada kedua terdakwa. "Namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada korban," ungkap Soetarmi.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, saksi korban Jimmy Chandra mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar lebih. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version