Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Dengan menggunakan kendaraan listrik kita bisa mengurangi emisi karbon. Mengingat salah satu kontribusi emisi karbon terbesar hari ini berasal dari sektor transportasi," kata Awaluddin.
Selain turut aktif dalam melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, PLN juga memastikan infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kendaraan listrik tersedia.
Awaluddin merinci, PLN UIW Sulselrabar telah menyiapkan 1057 unit Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan 4 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
"Langkah tersebut merupakan wujud nyata PLN guna berkontribusi dalam penurunan emisi dan udara yang lebih bersih," tutup Awaluddin. (*)