Parpol Baru Daftar Sipol KPU Bertambah, Totalnya Sudah 45 Partai

  • Bagikan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

Partai politik baru atau belum pernah mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang melakukan pendaftaran akses sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bertambah.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, hingga Selasa malam (12/7), pihaknya telah menerima pendaftaran Sipol dari total 45 partai politik (parpol).

Dia menuturkan, parpol-parpol yang mendaftar itu telah mendapat akses Sipol, agar bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, proses pra pendaftaran menggunakan Sipol ini adalah menginput data persyaratan peserta pemilu yang telah ditentukan, misalnya soal data keanggotaan parpol.

Jika dilihat rinciannya, dari total 45 parpol yang sudah mendapat akses Sipol, parpol baru jumlahnya mencapai 23 parpol.

Sementara parpol yang lolos parlemtary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 hanya sebayak 9 parpol. Untuk yang belum lolos PT sebanyak 6 parpol, serta parpol lokal Aceh tercatat sebanyak 7 parpol.

Berikut ini daftar lengkap parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:

A. Parpol Baru

  1. Partai Bhinneka Indonesia
  2. Partai Swara Rakyat Indonesia
  3. Partai Rakyat Adil Makmur
  4. Partai Persatuan Indonesia
  5. Partai Ummat
  6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  7. Partai Kebangkitan Nusantara
  8. Partai Pandu Bangsa
  9. Partai Republikku Indonesia
  10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  11. Partai Negeri Daulat Indonesia
  12. Partai Buruh
  13. Partai Reformasi
  14. Partai Kedaulatan
  15. Partai Republik
  16. Partai Mahasiswa Indonesia
  17. Partai Pelita
  18. Partai Pemersatu Bangsa
  19. Partai Rakyat
  20. Partai Damai Kasih Bangsa
  21. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  22. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  23. Partai Republik Satu

B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT

  1. Partai Golongan Karya (Golkar)
  2. Partai Demokrat
  3. Partai Nasdem
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  8. Partai Amanat Nasional (PAN)
  9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

C. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Tak Lolos PT

  1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  2. Partai Bulan Bintang (PBB)
  3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

D. Partai Politik Lokal Aceh

  1. Partai Adil Sejahtera
  2. Partai Aceh
  3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  5. Partai Islam Aceh
  6. Partai Darul Aceh
  7. Partai Nanggroe Aceh. (Rmol)
  • Bagikan