Mengingat penjualan sepeda listrik ini marak diperjual belikan baik di toko maupun lewat online, maka Satlantas Polrestabes Makassar untuk sementara mengambil jalan tengah sebagai solusi.
Mulai dari pendataan dan penerapan sejumlah syarat mengingat masih adanya stok barang di toko dan masyarakat terlanjur membeli.
"Kami memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat-syarat tertentu," ungkapnya. (Isak)