MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mulai melirik pengoperasian sepeda bertenaga listrik yang kerap beroperasi di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, kendaraan ini disebut melanggar aturan lalulintas sebab digunakan ditempat yang salah.
Penggunaan sepeda listrik yang mulai marak di Makassar dan dinilai sangat meresahkan pengendara. Apalagi kendaraan ini kerap ditunggangi oleh anak di bawah umur.
Larangan pengoperasian di jalan raya merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4 yang menjelaskan, perbedaan kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan atau hewan.
"Penggunanya di jalan raya dilarang karena membahayakan, sepeda tetap sepeda, beda sama sepeda motor," kata Zulanda saat diwawancara Harian Rakyat Sulsel, Rabu (13/7).