Simulasi Sengketa Cepat, Asradi Sebut Kewenangan Panwaslu Kecamatan

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Sulsel Asradi Berikan Edukasi Soal Sengketa Pemilu

MASAMBA, RAKYATSULSEL - Bawaslu Luwu Utara menggelar simulasi sengketa proses Pemilu secara cepat, Selasa (12/7). Tujuannya, memberikan pemahaman kepada jajaran sekretariat Bawaslu.

Kegiatan ini dihadiri Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa serta staf dan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin dalam sambutannya mengatakan sengketa ada dua jenis yakni sengketa proses Pemilu dan sengketa hasil Pemilu.

"Sengketa proses Pemilu ditangani oleh Pengawas Pemilu dan sengketa hasil Pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Muhajirin.

Sementara, Anggota Bawaslu Sulsel Asradi mengatakan sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.

  • Bagikan