"Apalagi ada yang merasa dicatut namanya. Makanya kami dari Bawaslu meminta akses melakukan pengawasan. KPU melakukan verifikasi, lalu kita melakukan pengawasan," ujarnya.
Arumahi pun menyarankan kepada parpol agar tak sembarangan memasukkan nama sebagai anggota. Kalau misalnya ada nama yang sama di partai lain, perlu ada verifikasi langsung ke yang bersangkutan.
"Kita mengimbau kepada partai jika yang bersangkutan itu sudah ada namanya di partai lain sebaiknya melakukan klarifikasi ke orang tersebut. Sebelum dicantumkan namanya dan bisa terjadinya sengketa," jelasnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menegaskan akan fokus melakukan pengawasan saat verifikasi administrasi dan faktual nantinya.
"Banyak parpol biasanya tidak jelas alamatnya," kata Saiful Jihad.
Selain alamat kantor, pihaknya juga akan mengawasi potensi terjadi anggota partai politik yang memiliki identitas atau peran ganda saat masa verifikasi parpol untuk Pemilu 2024. Dukungan ganda dalam kepengurusan parpol berarti ada data anggota yang sama pada lebih dari satu parpol.
"Yang rawan jangan sampai ada ASN, orang meninggal didaftarkan sebagai anggota parpol," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab PKPU dari pusat terkait anggota parpol yang ganda belum diterbitkan.
"Soal itu, saya belum bisa berkomentar. Karena PKPU soal kegandaan parpol belum terbit. Jadi belum bisa dikomentari," ungkapnya.
Pada PKPU sebelumnya, parpol diminta menginput sebanyak seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah tersebut. Seperti di Makassar yang jumlah penduduknya sekitar 1,5 juta, maka parpol wajib memasukkan 1.500 anggota.