"Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya.
Mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak. Itu poin pertama," tukasnya.
Selain itu, ada beberapa poin yang disebut bisa menjerat para pembuat produk kecantikan ilegal itu seperti prosedur pendirian perusahaan.
Dari beberapa literatur yang didapatkan diketahui bahwa sebelum beroperasi, perusahaan kosmetik harus mendaftarnya produknya lebih dahulu.
Untuk dapat melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, perusahaan harus berbadan hukum.
"Nah ini kelihatannya sederhana tapi justru dominan dari owner ini tidak berbadan hukum. Karena itu tadi. Mereka menghindari pajak," jelasnya.
Berdasarkan peraturan Indonesia mendaftarkan produk di Indonesia itu hanya di bawah satu perusahaan. Ini artinya perusahaan ini akan menerima setelah adanya pendaftaran secara khusus untuk produk.
Ketika sudah terdaftar maka owner wajib menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application. Di sini jadi poin penting karena owner akan mendapatkan ID pengguna dan kata kunci.
"Tapi ini harus lewat BPOM. Sementara para owner kosmetik ilegal tidak pernah berinteraksi dengan BPOM. Artinya mereka tidak punya ID aplikasi dari BPOM," kata Ansar.
Aplikasi untuk user ini dapat dilakukan 1(satu) waktu, sepanjang tidak ada perubahan dalam data aplikasi. Jika terdapat perubahan data, perusahaan anda harus menyerahkan sebuah perubahan notofikasi perubahan data atau mengirim ulang kepada admisi