Berdasarkan aturannya semua proses pendaftaran harus dilengkapi persyaratan berikut. Yakni Salinan Angka Pengenal Impor (API), Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP).
Setelah terdaftar di BPOM, barulah dimulai pendaftaran produk. Ini membutuhkan persiapan dokumen.
Di antaranya menyerahkan dan menerima notfikasi dari BPOM untuk setiap produk yang ingin didaftarkan. Lalu pembayaran kepada BPOM.
Selanjutnya BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan. Untuk notifikasi BPOM, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran.
Pendaftaran memakan waktu sekitar 1,5 sampai 2 bulan. Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan.
Jadi menurut Ansar, prosedur ini yang sulit dipenuhi para owner kosmetik ilegal. Karena mereka pasti akan terbentur pada dokumen produk. Apalagi produk mereka tidak melalui uji lab.
"Kalaupun mereka bisa uji lab itu akan ditolak karena bahannya itu memang dominan merkuri. Pasti tidak lolos," tutup Ansar. (Isak)