"Rekomendasi kebijakan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar dalam kajian ini adalah Holding Company sebagai upaya restrukturisasi perusda. Ini dengan cara membentuk perusahaan baru yang berfungsi sebagai induk perusahaan semua BUMD yang ada," ujarnya.
Perusahaan induk yang akan dibentuk memiliki fungsi untuk mengontrol sistem anggota perusda. Dengan berbagai pertimbangan keuntungan dari program holding company tersebut.
"Perusahaan induk ini akan mengendalikan semua perusda-perusda yang ada dalam bentuk kebijakan dan keputusan strategis," tukasnya.
Lanjus Nur, strategi manajemen dan pendanaan usaha. Selain itu dengan holding memungkinkan perusda ini akan listing ke Bursa Efek Indonesia. Hal ini memberikan banyak keuntungan.
"Seperti brand image yang baik, akses permodalan usaha yang lebih luas, serta tuntutan perbaikan tata kelola usaha dalam rangka Good Corporate Governance (GCG) yang lebih baik," jelas peneliti asal Unhas ini. (*)