Kasus Kosmetik Ilegal, Kejati Sulsel: Berkas Perkara Lima Tersangka Lengkap

  • Bagikan
Kosmetik Ilegal

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyebutkan berkas lima dari enam tersangka kasus kosmetik ilegal dinyatakan lengkap atau P-21 dan sudah layak untuk dilanjutkan ketahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, para tersangka diduga telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar alias ilegal dan perbuatan tersebut melanggar hukum.

"Jadi, mereka melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Soetarmi pada Harian Rakyat Sulsel, Kamis (14/7).

Mereka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap, masing-masing Heidy Christy Winarto (25), Hildayanti (28), Muhammad Hidayat Mustari (31), Muh. Helmi Haris alias Helmi (22), dan Fadlia alias Mama Najwa (26).

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan ketentuan KUHAP tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sulsel dan menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik atas nama tersangka Muhammad Noor Ikhsan, karena penyidik telah melakukan pengembangan dan mengirimkan SPDP atas nama tersangka Muhammad Noor Ikhsan yang diterima JPU Kejati Sulsel pada tanggal 17 Juni 2022," ungkapnya. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version