MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Kota Parepare, selama dua hari, Selasa - Rabu, 12-13 Juli 2022.
Adapun Ranperda dimaksud yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 dari Pemprov Sulsel dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kota Parepare.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM), Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak berharap para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sulsel agar dapat menyelesaiakan harmonisasi terhadap kedua ranperda tersebut dengan cepat.
"Kita harap harmonisasi ini tepat sasaran agar nantinya menghasilkan perda yang berkualitas," ungkap Nur Ichwan, Kamis (14/7).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansur senada dengan harapan Kadiv Yankum agar ranperda ini dapat diselesaikan dalam minggu ini. Hal ini di karenakan berdasarkan aturan, ranperda ini sudah harus ditetapkan menjadi perda pada bulan ke tujuh dari pelaksanaan APBD.
"Kita juga berharap agar ada penyempurnaan terhadap ranperda ini dari perancang Kanwil Sulsel," tukas Marwan.
Terpisah, Sekertaris Bappeda Kota Parepare berharap adanya masukan dan perbaikan terhadap ranperda dimaksud dari perancang Kanwil Sulsel.
"Semoga dengan pendampingan ini, ranperda yang dihasilkan bisa berkualitas," ungkapnya.
Rapat Harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan secara teknis dari Masing-masing perancang Peraturan Perundangan-Undangan Kanwil Sulsel terhadap kedua Ranperda tersebut.
Juga ditanggapi terkait penyusunan ranperda yang harus berpedoman pada Undang - Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 12 tentang pembentukan peraturan Perundang - Undangan.
Hadir dalam rapat Harmonisasi tersebut yakni, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Jajaran Pemprov Sulsel dan Kota Parepare serta Perancang dan analis hukum Kanwil Sulsel. (*)