Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan beberapa catatan terkait tugas tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan ada 4 catatan yang harus dijawab oleh tim yang berisikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sugeng menjelaskan catatan pertama ialah terkait jenazah yang telah diautopsi, sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J ialah terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.
"Jadi pertanyaan tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Dia juga menyebutkan tidak adanya garis polisi pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam itu memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana.
"Ketiga, dari autopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan dua jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga?" lanjutnya.
Dia juga menyebutkan berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigadir J, ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata.
"Serta catatan keempat, proyektil peluru pada tubuh Brigadir J kalibernya berapa?" ujarnya.
Sugeng juga mengharapkan tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice (intervensi) dalam perkara ini.
Dia juga menyebutkan dengan locus delicti yang ada, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut. Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat (8/7).