PALOPO, RAKYATSULSEL - Angka penanganan kasus perkara gugatan perceraian dijabarkan pihak Pengadilan Agama Kota Palopo dari bulan Januari sampai akhir Juli tahun 2022 menangani peningkatan.
Hal itu dikatakan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Palopo, Awaluddin,SH.MH.
"Dari jumlah perkara Pengadilan Agama Palopo tangani sejak bulan Januari sampai akhir Juli tahun ini, sebanyak 235 perkara gugatan. Adapun 35 masuk pemohon," kata Awaluddin, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Awaluddin menambahkan ada dua jenis perkara perceraian yaitu talak dan gugat.
"Ada dua jenis perkara yaitu talak dilakukan pihak laki-laki dan gugat dari pihak perempuan.Kasus yang kami tangani di Pengadilan Agama Palopo bukan saja masalah perceraian. Ada juga seperti warisan, harta bersama dan permohonan dispensasi nikah serta isbat nikah," tambahnya.
Ada pun faktor perceraian menurut Awaluddin diantara, sering bertengkar pasutri sehingga tidak ada penyelesaian dan berujung di pengadilan.
"Faktor mayorita akibat perceraian yaitu, sering cekcok suami istri, sehingga tidak penyelesaian. Selain itu faktor ekonomi dan pihak ketiga. Dan judi online saat ini marak juga memicu perceraian," ungkap Awaluddin.
Dia menambahkan, tingkat perceraian di Kota Palopo dibanding tahun lalu ada peningkatan.
"Dibanding tahun lalu ada peningkatan tingkat kasus perceraian pada tahun ini, ada kenaikan sekitar 14 persen," tutupnya. (Jaya)