MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aturan mengenai kewajiban mendaftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Google, Facebook, hingga platform digital lainnya diprotes publik karena diduga akan mengancam kebebasan berekspresi.
Protes tersebut termuat dalam sebuah petisi yang diberi judul "Protes Netizen: Menolak aturan Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat", yang diposting melalui safenet.or.id, sejak Minggu kemarin (17/7).
Hingga Senin (18/7) pukul 10.49 WIB, Kantor Berita Politik RMOL mencatat sebanyak 2.875 warga telah menandatangani petisi tersebut.
Mayoritas dari publik mencantumkan tempat tinggal di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Sementara minoritas warga yang menandatangani petisi ini tercantum berasal dari beberapa wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Materiil aturan yang diprotes di dalam surat protes sekaligus petisi itu yakni Pasal 6 Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Di dalam Pasal 6 tersebut disebutkan, PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat non publik.
PSE Lingkup Privat tersebut wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah melalui menteri terkait, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dengan cara mengakses Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Terkait norma di PP 71/2019 tersebut, Johnny menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, guna merinci aturan teknis dan syarat serta pemenuhan yang harus dilaksanakan.
Sejumlah norma pasal di dalam Permenkominfo inilah yang diprotes oleh publik di dalam surat terbuka dan sekaligus petisi ini. Khususnya tentang syarat-syarat yang wajib dijalankan PSE Lingkup Privat setelah terdaftar.
Salah satunya adalah yang terkait dengan konten termuat di dalam PSE Lingkup Privat tidak boleh menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
"Padahal hukum hak asasi manusia berkata persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah," begitu isi Surat Terbuka yang dilansir safenet.or.id.
Selain itu, alasan publik memprotes kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah terhadap aturan yang memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum untuk mendapat akses Data Elektronik dari PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar.
"Semisal, adanya aturan agar platform digital diwajibkan memberikan informasi kepada Kominfo tentang rutinitas pengelolaan data mereka, dan harus menjamin akses penegak hukum ke sistem dan data elektronik tanpa memerlukan perintah pengadilan, menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak-hak privasi sebagai pengguna platform digital tersebut," urai Surat Terbuka.
Norma-norma yang diprotes publik tersebut di antaranya termaktub dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 14 ayat (3); dan Pasal 36 Permonkominfo 5/2020.
Isi Pasal 9 ayat (3), PSE wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat dan menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Sementara isi di Pasal 9 ayat (4) menegaskan bunyi ayat (3), yang menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dengan klasifikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Untuk bunyi Pasal 14 ayat (3), pada intinya menjelaskan prinsip kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat bersifat mendesak dalam hal terorisme, pornografi anak, atau konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Adapun untuk Pasal 36 ayat (1) Permenkominfo 5/2020, diatur mengenai keharusan bagi PSE Lingkup Privat yang sudah mendaftar untuk bersedia memberikan akses Data Lalu Lintas (traffic data) kepada penegak hukum setelah disampaikan secara resmi kepada narahubung PSE Lingkup Privat.
Namun dalam Pasal 36 ayat (2) diatur lebih lanjut mengenai syarat permintaan akses data elektronik oleh penegak hukum kepada PSE Lingkup Privat. Dalam hal ini harus melampirkan dasar kewenangan aparat penegak hukum, maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan, deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta, tindak pidana yangs edang disidik, dituntut, atau disidangkan. (Rmol)