BANTAENG, RAKYATSULSELM- Sebanyak 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima Surat Keputusan (SK), di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Senin (18/7).
SK diserahkan secara simbolis Bupati Bantaeng di dampingi Sekda dan kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng. Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan, hari ini diserahkan ratusan SK CPNS dan PPPK sesuai formasi tahun 2021.
"Selanjutnya, calon PNS wajib menjalani masa percobaan dan mengikuti pendidikan serta pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, serta memperkuat profesionalisme," kata Bupati bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.
Ketua IKAPTK Sulsel itu berharap, 139 orang CPNS dan 148 orang PPPK yang diberi SK hari ini dapat menjalani masa percobaan dengan baik, dan mentaati semua aturan sehingga pada gilirannya semua dapat dikukuhkan menjadi PNS.
"ASN sampai saat ini masih mempunyai fungsi yang sangat strategis untuk menjadi motor penggerak atau prime mobile kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Para ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam meningkatkan produktifitas, menjaga keamanan, ketertiban serta menggerakkan partisipasi masyarakat," katanya.
Dia mengingatkan kepada seluruh CPNS dan PPPK, bahwa saat ini terjadi perubahan yang sangat cepat pada semua sektor yang dipicu oleh perkembangan di bidang teknologi dan informasi.
"Hal-hal baik yang kita kerjakan maupun hal-hal yang kurang baik akan sangat cepat terekspose di masyarakat melalui media sosial dan internet," kelas dia.
Oleh karena itu, Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin selaku pembina kepegawaian di Bantaeng ingin mengingatkan agar CPNS dan PPPK bekerja dengan berpegang kepada aturan dan norma yang ada.
"Jangan sekali-kali melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan keinginan dan pikiran sendiri, tetapi hendaknya senantiasa didasarkan kepada aturan hukum yang ada," tegasnya.
Bupati alumni Pendidikan Lemhanas RI itu minta CPNS dan PPPK melakukan koordinasi dan komunikasi secara horizontal kepada sesama rekan kerja dan secara vertikal kepada atasan. Sehingga pekerjaan yang dilaksanakan mendapat masukan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai ASN, kita semua adalah abdi masyarakat dan pelayan masyarakat. Saya berharap hal ini dipegang secara teguh sehingga kita semua benar - benar menjaga marwah pelayanan dan berperilaku baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, meminta dilayani oleh masyarakat," tegasnya. (Jet)