PAREPARE, RAKSUL - Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (19/7/2022).
Barang bukti tindak pidana umum yang sudah dinyatakan inkracht diantaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55,64 gram, 14 alat penghisap Shabu/bong, 3 timbangan digital, 2 handphone, 6 sendok kecil, 3 kotak kecil, 6 pembungkus rokok, 5 korek gas, 13 pipa/pireks, 1 kantong plastik, 1 karung, dan 1 batang besi, pakaian dan senjata tajam.
Hal ini diungkapkan Kajari Parepare, Didi Haryono usai melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara memblender dan membakar barang bukti lainnya.
"Kita berharap kedepan tidak banyak lagi narkotika yang akan dimusnahkan. Kita harap setiap tahun menurun, jangan ada peningkatan. Kita musnahkan sebanyak 56 perkara,"ungkap Didi.
Lebih lanjut ia membeberkan, barang bukti ini harus segera dimusnahkan untuk menghindari hal - hal yaitu kerusakan terhadap barang bukti.
"mau tidak mau perkara itu, kita harus segera melaksanakan eksekusinya untuk menghindari hal-hal, kerusakan terhadap barang bukti sehingga kami bisa segera mungkin harus mengeksekusi narkotika ini,"pungkasnya.
Kedepan kata dia, Kejaksaan Negeri Parepare akan mencanangkan kegiatan rehabilitasi korban narkoba, dengan bersinergi dengan Pemerintah Kota dan stakeholder lainnya.
"Itu akan kita upayakan semaksimal mungkin dengan kombinasi pemerintah kota dan stakeholder yang ada, supaya Lapas tidak terlalu banyak ngurus, karena yang ada saat ini sudah over capacity,"harapnya.(Yanti)