GOWA, RAKYATSULSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa (12/7).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menyampaikan sambutan secata virtual mengatakan Perda tentang Ripparkab Gowa ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat pusat maupun Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuannya, mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan Perda Ripparkab Gowa ini akan menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa yang lebih akseleratif.
“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.