"Menindaklanjuti hal ini kita mengajukan Ranperda yang di dalam muatan materi pasal menambahkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk tahun 2023 sebanyak Rp1,5 miliar dalam pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk MBR di Kabupaten Wajo," jelas Amran Mahmud.
Adapun hasil verifikasi Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe telah mendata sebanyak 541 SR. Hal ini telah memenuhi salah satu kriteria untuk mengikuti program hibah dengan ketentuan mempunyai usulan daftar MBR calon penerima manfaat minimal 500 SR.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemkab Wajo melalui Perumda Tirta Danau Tempe akan berpartisipasi dalam penjaringan program Hibah Air Minum Perkotaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.
Dengan diajukannya Ranpeda ini, salah satu kelengkapan dokumen peminat dapat terpenuhi, yakni dengan melampirkan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
"Tentunya menjadi harapan kita agar dapat berkolaborasi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan lainnya, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan Masyarakat Wajo," harapnya. (*)