"Tentunya hal ini kami menilai sebagai benturan kepentingan (conflik of interest) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah setempat," ungkapnya.
Dalam 5 tahun terakhir, Angga menyebutkan periode 2017-2022 ACC Sulawesi setiap tahun mengirim surat kepada Kejati Sulsel meminta informasi daftar kasus korupsi yang ditangani sebagai bentuk pengawasan publik terkait kinerja kejaksaan, namun tak satu pun dari surat tersebut yang dibalas.
"Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2022, Kejati Sulsel harus banyak berbenah diri dan mengevaluasi kinerjanya selama ini. Masyarakat sangat berharap kepada kejaksaan untuk dapat memberantas korupsi yang sudah merajalela di negeri ini dan menyusahkan masyarakat," paparnya.
Ada empat poin yang diminta ACC Sulawesi ke Kejati Sulsel. Kata Anggar, pihaknya ingin para jaksa menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas dan melakukan evaluasi terhadap jajarannya terkait banyaknya kasus mandek yang ditangani oleh Kejati Sulsel.
Kemudian, segera menuntasakan penanganan kasus korupsi yang mandek agar ada kepastian
hukum. Melakukan upaya secara serius untuk menghentikan penerimaan dana hibah dari
pemerintah daerah.
"Kita ingin mereka menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kejaksaan wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. hal tersebut penting agar publik juga dapat mengawasi kinerja kejaksaan," pungkasnya. (*)