GOWA, RAKYATSULSEL - Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kantor Badan Pertanahan Nasiomal (BPN) Gowa meluncurkan Rabu Laris atau Layanan Sehari Selesai. Program ini mulai dibuka pukul 8.00 pagi hingga pukul 15.00 wita setiap hari Rabu.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa, Natsir Maudu mengatakan program Rabu Laris yang digelindingka oleh pihaknya ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat .
Ia mengatakan dalam dalam layanan Rabu Laris ini yang dilayani adalah pemohon langsung tanpa surat kuasa. Selain itu ada tiga layanan yang bisa didaftarkan di Rabu Laris. Yakni, Peralihan Hak (jual beli, hibah dan waris), Peningkatan Hak serta Roya Konvensional.
Adapun persyaratan untuk Peralihan Hak, kata Natsir yakni pemohon harus membawa sertifikat dan Akta Jual Beli Asli (AJB), Foto Copy KTP Penjual dan Pembeli, Foto Copy PBB serta bukti Validasi PPH dan BPHTB.
Sementara untuk Peningkatan Hak, syarat yang perlu dilengkapi adalah Sertifikat Asli, Foto Copy KTP dan PBB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Dari Lurah atau Kepala Desa.
Kemudian persyaratan untuk roya konvensional masih kata Nasir, pemohon harus membawa sertifikat asli, foto copy KTP, sertofikat hak tanggungan dan surat pelunasan dari Bank.
Dikatakan Nasir, layanan Rabu Laris yang diperuntukkkan untuk memberikan layanan prima juga sekaligus bertujuan untuk menghindari praktek percaloan yang selama ini kerapkali dikaitkan dengan BPN.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat dengan cepat silahkan datang di hari Rabu untuk mendapatkan layanan Rabu Laris. Tentunya dengan memenuhi persyaratan," kata Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
Dia menambahkan program Rabu Laris ini merupakan bentuk transparansi BPN Gowa sekaligus untuk menepis stigma negatif sebagian masyarakat yang kerap kali dialamatkan kepada BPN. (Abd Kadir)