LUWU UTARA,RAKYATSULSEL - Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menguraikan tantangan dalam pelaksanaan Pemilu yang berintegritas masa mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik Tematik bertema "Tantangan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, yang digelar Bawaslu Luwu Utara, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya hal terpenting adalah melibatkan masyarakat untuk terlibat dan menikmati proses Pemilu maupun Pilkada.
Ia mengatakan, sejarah perjalanan Pemilu dan Pilkada pada 2018 dan 2019 dengan sejumlah dinamikanya merupakan bagian dari pengalaman berharga.
Namun menurutnya, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan adalah pelibatan masyarakat dalam setiap proses.
“Melihat Pemilu 2024, ada dua hal, Pemilu dan Pilkada. Secara regulasi ada dua UU yang digunakan. Ada dua norma yang tidak sama. Apalagi pada pasal menyangkut politik uang. Hal inilah yang harusnya bisa kita buka ruang-ruang untuk berdialog dan membangun semangat berdemokrasi," tutur Saiful Jihad.
Lelaki kelahiran Polmas, 52 tahun silam ini menambahkan, tak berubahnya UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 membuat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berbeda.
“Pemilu dijadwalkan Februari dan Pilkada bulan November tahun yang sama tahun 2024. Pelaksanaan dan pengaturannya yang berbeda membuat jadi tantangan. Ada ketidaksempurnaan UU 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 yang tetap kita laksanakan,” jelas Saiful.
Selain itu, ini menunjuk pengalaman dari pelaksanaan Pemilu 2019. Dia menyatakan, Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang terbanyak dalam memproses aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Nah, disinilah mitra strategis kita (Bawaslu-KPU) untuk sama-sama mengawasi ini. Organisasi masyarakat di Luwu Utara ini bisa membuka ruang-ruang dialog terbuka untuk menguatkan demokrasi kita. Ini juga sebagai upaya mitigasi terhadap proses Pemilihan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Enyon mengatakan bahwa tugas Bawaslu ada tiga yaitu mengawasi Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan masyarakat.
Tugas tersebut sangat berat ketika hanya dilakukan oleh Bawaslu, maka dari itu peran pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dan stakeholder sangat penting demi berjalannya Pemilu/Pemilihan yang jujur dan adil dan itu yang diharapkan.
"Terkait peran pemerintah yaitu memastikan tugas Bawaslu dan KPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memfasilitasi Bawaslu dan KPU dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan nantinya," tutur Enyon.
Diketahui, dialog publik yang di moderatori oleh Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar tersebut, juga menampilkan Kaban Kesbangpol Kabupaten Luwu Utara, Enyon sebagai pembicara.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi, seperti Komisioner KPU Luwu Utara, Ketua JaDI Luwu Utara, Penggiat Pemilu Luwu Utara, Ketua Pemuda Muhammadiyah Luwu Utara, Perwakilan GP Ansor Luwu Utara, Perwakilan Hikmah Lutra, Korda PWI Luwu Utara dan Plt Ketua JOIN Luwu Utara. (Rul)