Ingin Dapatkan Izin Berusaha dan NIB, Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS

  • Bagikan
Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, Rabu (20/7).

“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelas Brasilius.

Mantan Kabid Humas IKP Diskominfo ini mengatakan, Bimtek dan Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari kegiatan angkatan satu dan dua yang dibuka Bupati pada 24 dan 25 Mei 2022 lalu.

“Bimtek ini sudah angkatan 3, 4 dan 5 , dari rencana 7 angkatan yang akan kita lakukan, dengan jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 30,” sebut Brasilius.

Sementara itu, Koordinator Sistem Online Single Submission (OSS) DPMPTSP Sulsel, Saiful Haris, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS adalah wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha.

”Dengan hadirnya OSS dapat mengubah pemikiran atau mindset kita yang dulu bahwa sebelum mendapatkan izin berusaha, harus melengkapi banyak sekali persyaratan. Namun, dengan sistem OSS online ini, kita bisa mendapatkan izin kapan saja dan di mana saja,” jelas Saiful, saat memaparkan materi sosialisasinya di hadapan peserta Bimtek.

Saiful mengatakan, saat ini pemerintah memercayakan pelaku usaha agar mudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS, dengan harapan para pelaku usaha tidak melupakan kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

  • Bagikan

Exit mobile version