MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Moh Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, membuka kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan atau Pewarganegaraan di Hotel The Rinra Makassar Kamis (21/7).
Yani mengatakan masalah kewarganegaraan adalah masalah yang fundamental dalam pembangunan bangsa dan negara. Termasuk masalah yang sensitif karena didalamnya terkait problema philosophy, hukum, politik, sejarah, budaya, dan tingkat perkembangan ekonomi.
"Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan hadir sebagai solusi atas permasalahan yang menyangkut status kewarganegaraan seseorang, khususnya terhadap hasil suatu perkawinan campuran" ujar Yani.
Ia juga menjelaskan undang-undang 12 Tahun 2006 juga mengatur tentang pewarganegaraan yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui pemohonan.