BULUKUMBA, RAKYAT SULSEL.CO - Dana Alokasi Khusus (DAK) Bulukumba tahun anggaran 2022 berpotensi dikembalikan ke pusat. Salah satu penyebabnya adalah realisasi DAK.
Sesuai dengan ketentuan, DAK 2022 sudah harus terealisasi dalam bentuk kontrak per 21 April 2022. Bila
tidak, maka, hampir pasti DAK yang tidak terealisasi itu ditarik oleh pemerintah pusat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bulukumba, Fahidin, kepada wartawan mengatakan, penggembalian DAK tahun ini berpotensi terjadi. Sama dengan tahun anggaran 2021 lalu, DAK Bulukumba dikembalikan.
"DAK tahun ini berpotensi dikembalikan bila tidak ada kontrak dan paling lambat batas akhir kontrak adalah Kamis 21 Juli 2022," ujar Fahidin.
Seperti diketahui, tahun 2022 ini, Pemkab Bulukumba kebagian DAK sebesar Rp139 Miliar lebih. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp25 Miliar yang terealisasi.
Ketua Fraksi PKB di DPRD Bulukumba, Fahidin, mengingatkan agar seluruh belanja pembangunan yang anggaranya bersumber dari DAK agar segera dibuatkan kontrak. Bila itu tidak terjadi, maka, apa yang terjadi tahun lalu, akan terjadi lagi tahun ini, DAK dikembalikan lagi.
Konsolidasi dijajaran Pemkab Bulukumba perlu segera dilakukan. Menurut Fahidin, ada bebebrapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola DAK yang perlu segera ditangani dan dilakukan kontrak secepatnya.
Fahidin pun berharap, langkah cepat dibutuhkan agar DAK tidak ditarik oleh Pemerintah pusat. (Sal)