Segmen II dibangun tahun 2017-2019 sepanjang 24 Km dan siding track menuju garongkong sepanjang 4,7 Km dengan ruang lingkup kegiatan pembangunan badan jalan dan jembatan, box culvert, rel dan bangunan sipil lainnya. Pengadaan lahan di segmen II dilaksanakan pada tahun 2016-2017 dengan sumber pembiayaan APBN Kementerian Perhubungan.
Segmen III dilaksanakan pada tahun 2019-2022 sepanjang kurang lebih 60 Km melintasi Kabupaten Maros dan Pangkep dengan 7 stasiun dengan ruang lingkup kegiatan pembangunan badan jalan dan jembatan, box culvert, jalan rel dan bangunan sipil lainnya. Pengadaan lahan di segmen III dimulai sejak 2017 dan telah selesai pada awalan tahun 2022 yang bersumber pembiayaan berasal dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara).
Pada tahun 2022 ini ditargetkan selesai pembangunannya dan siap dioperasikan jalur KA dari Maros-Barru sepanjang kurang lebih 71 km dan ditargetkan juga prasarana perkeretaapian yang dibangun oleh skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) siap beroperasi pada akhir tahun.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) menduga ada kepentingan pihak lain yang akan mengambil peran pada proyek pembangunan kereta api di Kota Makassar.
"Dibalik kereta api ada apa? Banyak kepentingan disitu. Kita akan tahu nanti siapa punya kepentingan di balik itu semua. Jangan cuman lihat kereta apinya, dibaliknya itu ada apa," ujar ARA akronim nama Adi Rasyid Ali, Rabu (20/7/2022).
Oleh karenanya, politisi Partai Demokrat ini meminta Komisi C segera menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP). Duduk bersama Wali Kota Makassar, DPRD Kota, pihak Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA-Sulsel) dan Pemrov Sulsel.
"Komisi C harus segera menggelar RDP, panggil kembali balai, panggil pihak pemprov minta semua dokumen perencanaan karena kita belum tahu kebenaran yang sebenarnya. Dan panggil tenaga ahli rata ruang yang paham supaya banyak kepala yang memikirkan," tuturnya.
Ia menyebut bahwa Kota Makassar bukan kota kaleng-kaleng yang dianggap tertinggal. "Ini bukan kaleng-kaleng. Kalau itu sudah ada kesepakatan dari awal elevated kenapa dilanggar? Intinya apakah ada kesepakan at grade atau elevated," ucapnya.
Menurutnya, ada masalah koordinasi antara Pemkot Makassar dengan pihak balai. Kata ARA, meski ini program nasional. DPRD Kota Makassar punya hak untuk memanggil pihak balai dan pemrov karena pihaknya bagian dari perwakilan rakyat yang harus tahu perkara tersebut.
"Pihak balai segera melengkapi dokumen perencanaan maupun analisa lingkungan hidupnya, amdalalinnya semua. Nanti pemerintah kota juga menyiapkan dokumen awalnya. Inilah tugasnya DPRD jangan nanti ada masalah baru kita ada, tetapi DPRD dari awal harus selesaikan," terang ARA.