MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima dana hibah puluhan miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot). Itu, dinilai mempengaruhi indepensi penanganan kasus korupsi terkait atau yang berhubungan dengan pemerintah kota.
"Karena dengan menerima hibah maka independensi kejaksaan akan dipertanyakan," tukas Badan Pekerja ACC Sulawesi, Anggareks PS, Kamis (21/7).
Data yang dihimpun, Pemkot Makassar menggelontorkan anggaran cukup besar untuk mendukung pembangunan gedung kejaksaan, utu melalui dana hibah.
Khusus Kejari Makassar, Pemkot menyalurkan beberapa kali, pertama anggaran sebesar Rp36,6 miliar tahun anggaran 2021. Itu, dalam rangka mendukung pembangunan kantor Kejari Makassar.
Tak berhenti disitu, Pemkot Makassar kembali mensuplai anggaran ke Kejari Makassar untuk pengadaan pekerjaan interior Kantor Kejari Makassar senilai Rp1,6 miliar. Lalu, pengadaan meubelair senilai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2022.
Lalu, ada dana hibah rehabilitasi rumah dinas Kajari Pelabuhan Makassar sebesar Rp998,2 juta. Saat ini tahapannya berdasarkan LPSE, masa sanggah. Sementara, Kejati Sulsel mendapat jatah pembangunan rumah dinas asisten Kajati Sulsel sebesar Rp4,2 miliar.
"Kedepannya kami meragukan profesionalitas kejaksaan dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang terkait pemda pemberi hibah tersebut," jelasnya. (*)